Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak terus berupaya meningkatkan kapasitas serta pemahaman hukum bagi seluruh jajarannya. Pada Jumat, 06 Maret 2026, Rutan Demak mengikuti kegiatan sosialisasi nasional mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan dari berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran pemasyarakatan terkait substansi serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh penjelasan mendalam mengenai berbagai perubahan, penyesuaian ketentuan pidana, serta arah kebijakan hukum pidana yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh aparatur pemasyarakatan memiliki pemahaman yang selaras dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kompetensi serta kesiapan petugas dalam menghadapi dinamika kebijakan hukum yang terus berkembang. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran Rutan Demak dapat memahami secara utuh substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Hemu. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan pemahaman regulasi menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas.
