Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Rabu, 07 Januari 2026, mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan sebagai upaya menyamakan persepsi serta meningkatkan kesiapan implementasi regulasi hukum pidana yang baru.
Paparan materi disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan wajib memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam setiap proses kerja. Dalam bidang pelayanan tahanan, Dirjenpas menekankan pentingnya kedisiplinan dalam memantau batas waktu penahanan, penguatan koordinasi antarpenegak hukum, serta dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pedoman strategis bagi jajaran Rutan Demak dalam meningkatkan kualitas pelayanan tahanan. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara optimal, khususnya dalam memastikan pelayanan tahanan yang tertib administrasi, taat hukum, serta selaras dengan semangat pemasyarakatan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel, ” ujar Hemu.
