Demak, 13 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitatif Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 13 November 2025. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan topik Strategi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemenimipas agar sejalan dengan kebijakan nasional pengadaan pemerintah.
Dalam pemaparannya, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP menyampaikan sejumlah poin penting terkait perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi penguatan peran SDM pengadaan, perluasan penggunaan katalog elektronik, percepatan proses bisnis berbasis digital, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). LKPP juga menekankan pentingnya transformasi sektor pengadaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses bisnis, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM). Selain itu, peserta rapat turut memberikan masukan terkait sinkronisasi RUP dengan DIPA, serta usulan agar produk hasil karya warga binaan dapat dimasukkan dalam katalog elektronik sektoral Kemenimipas.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan pengadaan yang disampaikan LKPP. “Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan kerja, termasuk Rutan Demak, dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efisien, transparan, dan akuntabel. Kami juga berharap hasil karya warga binaan dapat memperoleh ruang dalam katalog sektoral, sebagai bentuk nyata kontribusi pemasyarakatan terhadap penguatan ekonomi nasional, ” ujar Hemu.
