Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai pemberian Remisi Hari Raya serta mekanisme kunjungan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi informasi sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait hak-hak yang dapat diperoleh pada momen hari besar keagamaan. Sosialisasi berlangsung di lingkungan Rutan Demak dengan diikuti oleh warga binaan secara tertib dan kondusif.
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai syarat dan mekanisme pemberian Remisi Hari Raya bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, serta tata cara pelaksanaan kunjungan keluarga selama perayaan Idul Fitri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawasan petugas pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Demak dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada warga binaan. Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak dan prosedur yang berlaku akan membantu menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di dalam rutan. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami dengan jelas terkait mekanisme pemberian remisi Hari Raya maupun prosedur kunjungan keluarga saat Idul Fitri, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar Hemu.
