Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran 

    Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran 
    Perkara Dugaan Korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

    SEMARANG – Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, salah satu sorotan utama adalah hadirnya Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi di persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.
    Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB, dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. 

    Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

    Sorotan utama pada sidang ini tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024. 

    Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda.
    Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudaradari Novita Permatasari, Dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7, 5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.
    "Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK, " lugas Novita di hadapan Majelis Hakim.
    Ia juga menyebut bahwa uang selanjutnya juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar. 

    Novita menerangkan bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

    Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan bahwa semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.

    Saksi Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri sari Novita.

    Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.

    Pukul 11.05 Wib, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi.(Mack)

    demak jateng indonesia
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kembangarum Dampingi Penyaluran...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Rutan Demak Turut Dampingi Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala Rutan Demak Hadiri Pembukaan Pembinaan Mental Pegawai dan Panen Raya di Nusakambangan
    Rudem Ikuti Panen Raya Serentak, Dukung Ketahanan Pangan dan Kepedulian Sosial
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Dandim 0716/Demak Pimpin Apel Pagi dan Lari Aerobik, Ajak Prajurit Jaga Kebugaran Fisik

    Ikuti Kami