Demak, 20 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual di aula Rutan Demak pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian, baik secara langsung maupun daring.
Bimtek menghadirkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai narasumber, dengan peserta yang hadir langsung dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara virtual turut bergabung Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, dan seluruh satuan kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Materi yang disampaikan meliputi penerapan dan penilaian risiko dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan berdasarkan PMK 17/2019, konsep asersi manajemen, identifikasi akun signifikan, serta penilaian efektivitas pengendalian dan reviu kelemahan sistem pengendalian intern (SPIP) guna mendukung laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam bagi jajaran Rutan terkait penguatan tata kelola keuangan. “Bimtek ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Rutan. Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelaporan agar kinerja keuangan Rutan Demak semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ujarnya.