Demak, 20 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan nasional ini digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai langkah konkret memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dan menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, disiplin, serta profesionalitas seluruh petugas Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa komitmen ini merupakan tanggung jawab setiap petugas dalam menjaga nama baik institusi. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan semakin konsisten menolak segala bentuk penyimpangan dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari barang terlarang. Usai penandatanganan di tingkat pusat, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serentak oleh seluruh Kepala Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di 33 Kantor Wilayah dan 627 UPT Pemasyarakatan secara daring. Momen ini menjadi simbol kebersamaan dan kesungguhan seluruh insan Pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Pemasyarakatan. “Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan. Kami siap berkomitmen penuh untuk menjadikan Rutan Demak sebagai lingkungan yang bebas dari narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, sejalan dengan semangat integritas dan profesionalitas yang ditekankan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan, ” ujarnya.