Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak melaksanakan acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Narapidana pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Demak, pejabat struktural, staf registrasi, serta Warga Binaan Rutan Demak yang berhak menerima remisi khusus. Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Selanjutnya, dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan makna perayaan Natal sebagai momentum refleksi, pembinaan, serta penguatan semangat perubahan ke arah yang lebih baik bagi para narapidana. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal secara simbolis kepada perwakilan narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Demak.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. “Remisi khusus Hari Raya Natal ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap momentum ini dapat menumbuhkan semangat untuk berperilaku lebih baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat, ” ujar Hemu.
