Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Selasa, 06 Januari 2026, turut hadir dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang ini menjadi momentum awal tahun untuk menyatukan komitmen dan langkah strategis dalam mewujudkan kinerja pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, memberikan pengarahan yang menekankan bahwa Perjanjian Kinerja Tahun 2026 harus dijalankan dengan satu visi dan satu misi yang sama oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Selain itu, Kakanwil Ditjenpas Jateng juga menekankan pentingnya memperkecil potensi munculnya berita-berita negatif melalui peningkatan kinerja dan pelayanan yang transparan. UPT yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diharapkan dapat menjadi role model serta memberikan pendampingan kepada UPT yang belum meraih predikat tersebut. Sebagai wujud rencana aksi, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah juga akan mengembangkan program peternakan ayam petelur di Lapas Terbuka Kendal, serta menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan, perawatan, dan pengeluaran warga binaan harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Hemu, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh arah kebijakan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah. “Perjanjian kinerja ini menjadi pedoman bagi kami untuk menyelaraskan langkah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Rutan Demak siap menjalankan seluruh arahan, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik dan berdampak positif bagi masyarakat, ” tegas Hemu.
