Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah dengan penuh khidmat pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas Rutan Demak serta warga binaan, berlangsung dalam suasana religius dan penuh kebersamaan. Momentum Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat keimanan dan mempererat hubungan antara petugas dan warga binaan dalam suasana yang harmonis dan tertib.
Usai pelaksanaan sholat Idul Fitri, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebanyak 95 warga binaan menerima Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara 2 orang warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas pada hari tersebut. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan. “Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik awal untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, ” ujar Hemu.
