Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Jumat, 09 Januari 2026, melaksanakan kegiatan tes urine bagi 58 pegawai sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat Nomor: WP.13.PK.08.02-001 tentang Pelaksanaan Tes Urine bagi Pegawai dan WBP kasus narkotika pada Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.
Selain pelaksanaan tes urine bagi pegawai, Rutan Demak juga telah lebih dahulu melaksanakan tes urine terhadap 57 narapidana kasus narkotika pada Kamis, 08 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan tes urine ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Tes urine ini kami laksanakan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan dini agar seluruh pegawai dan warga binaan, khususnya narapidana kasus narkotika, benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Rutan Demak yang bersih, aman, dan berintegritas, ” tegas Hemu.

Updates.