Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Jumat, 20 Februari 2026, menggelar Rapat Pejabat Struktural bersama Kepala Rutan Kelas IIB Demak sebagai langkah tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat tersebut membahas secara komprehensif strategi penguatan pengamanan, deteksi dini, serta pengendalian integritas petugas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Dalam forum tersebut, jajaran struktural melakukan pemetaan risiko berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, termasuk potensi gangguan kamtib, peningkatan intensitas kunjungan keluarga, hingga upaya penyelundupan barang terlarang. Pembahasan juga membahas optimalisasi fungsi intelijen pemasyarakatan, pelaksanaan razia rutin dan insidentil, serta penerapan sistem kontrol berlapis pada area blok hunian dan pintu utama. Selain itu, penguatan integritas petugas melalui prinsip zero tolerance terhadap pungli, narkoba, dan pelanggaran disiplin menjadi penegasan utama dalam rapat tersebut.
Kepala Rutan Demak, Hemu, dalam arahannya menegaskan bahwa kesiapsiagaan seluruh jajaran merupakan kunci utama menjaga stabilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri. “Momentum Ramadhan adalah waktu yang sakral, namun juga memiliki potensi kerawanan yang meningkat. Oleh karena itu, seluruh pejabat struktural dan petugas wajib meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kami berkomitmen mewujudkan Rutan Demak yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus tetap menjamin hak warga binaan dalam menjalankan ibadah secara khusyuk, ” tegasnya.
