Semarang, 6 November 2025 — Rutan Kelas IIB Demak menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) di Semarang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, hadir sebagai narasumber utama dengan membawakan materi yang mengupas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029, serta Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, turut dibahas pula ketentuan dalam Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, serta Penataan Organisasi. Materi tersebut menyoroti tugas-tugas Kementerian Koordinator dan menekankan pentingnya sinergi antar unsur pemerintah dalam mendukung kebijakan nasional yang inklusif dan terintegrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami arah kebijakan dan struktur koordinasi yang diatur dalam peraturan presiden terbaru. Diharapkan hasil sinkronisasi ini dapat memperkuat kolaborasi antara instansi pemasyarakatan dengan Kemenko Kumham Impas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia, ” ujarnya.
