Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Kamis, 08 Januari 2026, mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah terkait penguatan dan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini membahas langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalisme petugas serta larangan tegas terhadap segala bentuk kekerasan kepada Warga Binaan. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kabid WatPamPatnal, Herliadi, yang menegaskan kembali arahan Dirjenpas, di antaranya agar petugas lebih bijak dalam penempatan kamar narapidana, memperhatikan warga binaan yang sakit, serta melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) secara humanis. Selain itu, disampaikan pula kebijakan bahwa pidana dengan ancaman di bawah lima tahun diarahkan menjadi pidana kerja sosial.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Hemu, menyatakan bahwa seluruh arahan yang disampaikan akan menjadi pedoman penting bagi jajaran Rutan Demak dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan, khususnya dalam penerapan prinsip humanis, profesional, dan bebas dari kekerasan. Masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP ini harus kita sikapi dengan kesiapan, koordinasi, dan pembinaan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia, ” tegas Hemu.

Updates.