Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Kamis, 08 Januari 2025, melaksanakan kegiatan pendataan senjata api. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05 tanggal 06 Januari 2026
Dalam pelaksanaannya, Rutan Demak melakukan pengecekan kelengkapan inventaris senjata api yang dimiliki satuan kerja. Pengecekan tersebut meliputi kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, serta kelengkapan administrasi pendukung. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Komandan Jaga, staf keamanan, serta petugas P2U sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap penggunaan senjata api.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menegaskan bahwa pengecekan senjata api menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Pengecekan dan pendataan senjata api ini kami lakukan secara teliti untuk memastikan seluruh inventaris dalam kondisi baik, aman, dan siap digunakan sesuai prosedur. Hal ini penting sebagai langkah pengendalian dan pencegahan guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Rutan Demak, ” ujar Hemu.
