Demak, 25 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak mengikuti kegiatan pengarahan secara virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari koordinasi nasional terkait persiapan akhir tahun, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan tata kelola administrasi pemasyarakatan. Selama berlangsungnya kegiatan, seluruh peserta mengikuti pengarahan dengan tertib dan menyimak materi strategis yang disampaikan.
Dalam pengarahan tersebut, Ditjenpas menekankan tiga poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pertama, terkait Belanja Makanan (Bama), Ditjenpas mewajibkan pengecekan e‐katalog dan memastikan penyedia telah memiliki akun aktif paling lambat tanggal 10 Desember 2025. Kedua, permohonan remisi Natal diminta untuk dipastikan akurat dan tidak mengalami revisi setelah diajukan. Ketiga, pengawasan lingkungan serta pelaksanaan tugas harus semakin ditingkatkan menjelang perayaan Natal dan tahun baru untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti instruksi Ditjenpas dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. “Kami di Rutan Demak siap melaksanakan seluruh arahan yang diberikan. Mulai dari ketepatan administrasi, keteraturan pengajuan remisi, hingga peningkatan pengamanan menjelang momentum Natal dan Tahun Baru. Kami pastikan seluruh langkah dilakukan sesuai aturan sehingga pelayanan dan keamanan tetap optimal, ” ungkapnya.

Updates.