Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Kamis, 05 Februari 2026, mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terkait Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Kepala Rutan Kelas IIB Demak turut hadir langsung di Nusakambangan bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jawa Tengah untuk mengikuti arahan tersebut
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa agenda ini membahas secara spesifik mekanisme pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dirjenpas menekankan bahwa hak integrasi merupakan hak mutlak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Ia juga memberikan instruksi tegas tanpa kompromi bahwa proses pengusulan harus berjalan transparan, cepat, dan bebas dari pungutan liar. “Saya tegaskan, integrasi merupakan hak mereka. Tidak ada yang boleh menghambat masalah pembebasan ini. Prosesnya harus transparan, cepat, dan yang paling utama, tidak ada pungutan liar (pungli) sepeser pun dalam pengurusan hak integrasi ini, ” tegas Mashudi.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Hemu, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Dirjenpas secara konsisten. Menurutnya, Rutan Demak akan terus memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, profesional, dan berintegritas. “Arahan Bapak Dirjenpas menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga pelayanan yang bersih dan transparan. Kami berkomitmen memastikan hak integrasi narapidana dan anak binaan di Rutan Demak dilaksanakan tanpa hambatan dan bebas dari praktik pungli, ” tegas Hemu.
