Demak — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak pada Senin, 10 November 2025 mengikuti rapat pengarahan penyelenggaraan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, serta menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan BAMA secara profesional, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Kebijakan baru tahun 2026 mewajibkan seluruh Lapas dan Rutan menggunakan penyedia bahan makanan dari wilayah setempat, sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam pemberdayaan UMKM dan pemerataan ekonomi daerah. Selain itu, LKPP juga menekankan optimalisasi penggunaan E-Katalog versi 6 sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengadaan pemerintah.
Kepala Rutan Demak, Hemu, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh arahan tersebut dan siap melaksanakan pengadaan BAMA dengan prinsip transparansi dan pemberdayaan ekonomi lokal. “Kami berkomitmen untuk menggandeng penyedia dari wilayah sekitar serta memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai regulasi dan mendukung kegiatan pembinaan Warga Binaan, ” ujar Hemu.
